Gerak Cepat Polsek Manding Ungkap Kasus Uang Palsu dan Amankan Tiga Warga

    Gerak Cepat Polsek Manding Ungkap Kasus Uang Palsu dan Amankan Tiga Warga

    SUMENEP – Polsek Manding, Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Desa Manding Daya, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

    Dalam pengungkapan ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan, yakni AS (23), R (36), dan AFW (34). Ketiganya diketahui merupakan warga Dusun Mandapan, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding.

    Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain berupa 11 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, dengan total Rp550.000, 2 lembar uang asli pecahan Rp1.000, total Rp2.000, sisa dari hasil peredaran uang palsu, 1 unit printer Epson L120, 1 perangkat komputer, 1 bungkus rokok merek Balveer berisi uang palsu, 1 buah songkok warna hitam.

    Kronologi Kejadian bermula pada Sabtu sore, sekitar pukul 16.00 WIB, ketika petugas mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya korban peredaran uang palsu di Pasar Barisan, Desa Manding Daya. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan menginterogasi korban.

    Setelah mendapatkan informasi tentang ciri-ciri pelaku, petugas langsung bergerak ke rumah tersangka R dan AS di Dusun Tobeto. Di sana, petugas menemukan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp50.000 di dalam bungkus rokok dan songkok hitam milik tersangka R. Selain itu, ditemukan pula uang asli Rp1.000 sebagai sisa dari hasil peredaran uang palsu.

    Hasil interogasi terhadap R dan AS mengungkap bahwa uang palsu tersebut berasal dari tersangka AFW. Petugas kemudian menangkap AFW dan menemukan alat-alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu, termasuk printer dan komputer.

    Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Manding untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

    Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., dalam keterangannya pada Selasa (7/1/2025), mengapresiasi kinerja tim Polsek Manding dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu di wilayahnya.

    “Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian uang yang diterima. Apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu, segera laporkan ke pihak kepolisian, ” tegas AKP Widiarti.

    Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran uang palsu masih menjadi ancaman di tengah masyarakat. Polres Sumenep akan terus berupaya memberantas tindak kejahatan serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Narkoba...

    Artikel Berikutnya

    Petani di Sumenep Tewas Disambar Petir,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Bakamla RI Siap Dukung Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) 2025
    Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia
    Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman: SMSI Harus Tetap Solid dan Bergerak Maju
    DWP Bakamla RI Dukung Pemberdayaan UMKM dan Peran Perempuan di Jala Fair 2025

    Ikuti Kami